Caturtunggal Selenggarakan Sosialisasi Legalitas Dokumen Kependudukan
Depok-
Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas
Dokumen Kependudukan, pada Senin (19/02). Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo
Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal diikuti 120 peserta yang merupakan
dukuh dan perwakilan perangkat padukuhan RW dan RT se-Caturtunggal.
Turut
hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman,
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kepala Jawatan Umum
Kapanewon Depok, dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Caturtunggal.
Plt
Lurah Caturtunggal, Aminudin Aziz, S.Si dalam sambutannya menyampaikan kapasitas
dokumen kependudukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat terkait identitas secara
sah sesuai peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan.
“Semoga
materi yang akan disampaikan kedua narasumber dapat memberikan manfaat yang
besar bagi warga masyarakat, khususnya di wilayah Caturtunggal” ungkap Aminudin
Aziz.
Dalam
penjelasan materinya Drs. Susmiarto, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Sleman menyampaikan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar
untuk membuat Kartu Keluarga, KTP, dan dokumen kepndudukan lainnya. Ia menjelasakan
bahwa dokumen lama masih berlaku, namun perlu pengesahan. Sementara dokumen yang
telah diperbarui dengan barcode (legal) tidak memerlukan legalisir.
Prasetyo
Wibowo, SH.,MH , selaku Hakim PTUN dalam materinya menyampaikan bahwa negara
memberikan perlindungan terhadap hak hak sebagai warga negara untuk mendapatkan
sebuah dokumen yang mempunyai legalitas secara yuridis dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Harapannya
peran pelaksana dapat ditingkatkan secara berjenjang, sehingga tercipta
keteraturan administrasi yang baik dimulai dari RT RW hingga ke tingkat atas.” Ungkap
Prasetyo. (oktaviana)