Caturtunggal Selenggarakan Sosialisasi Legalitas Dokumen Kependudukan

Berita Kalurahan Caturtunggal
img
img
oktaviana 20 Februari 2024

Caturtunggal Selenggarakan Sosialisasi Legalitas Dokumen Kependudukan

Depok- Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas Dokumen Kependudukan, pada Senin (19/02). Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal diikuti 120 peserta yang merupakan dukuh dan perwakilan perangkat padukuhan RW dan RT se-Caturtunggal.

Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok, dan Pelaksana Tugas (Plt)  Lurah Caturtunggal.

Plt Lurah Caturtunggal, Aminudin Aziz, S.Si dalam sambutannya menyampaikan kapasitas dokumen kependudukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat terkait identitas secara sah sesuai peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan.

“Semoga materi yang akan disampaikan kedua narasumber dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga masyarakat, khususnya di wilayah Caturtunggal” ungkap Aminudin Aziz.

Dalam penjelasan materinya Drs. Susmiarto, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menyampaikan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar untuk membuat Kartu Keluarga, KTP, dan dokumen kepndudukan lainnya. Ia menjelasakan bahwa dokumen lama masih berlaku, namun perlu pengesahan. Sementara dokumen yang telah diperbarui dengan barcode (legal) tidak memerlukan legalisir.

Prasetyo Wibowo, SH.,MH , selaku Hakim PTUN dalam materinya menyampaikan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap hak hak sebagai warga negara untuk mendapatkan sebuah dokumen yang mempunyai legalitas secara yuridis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Harapannya peran pelaksana dapat ditingkatkan secara berjenjang, sehingga tercipta keteraturan administrasi yang baik dimulai dari RT RW hingga ke tingkat atas.” Ungkap Prasetyo. (oktaviana)