Pemerintah Caturtunggal Sosialisasikan Proses Naturalisasi Dari WNA Ke WNI
Caturtunggal – Pemerintah
Kalurahan Caturtunggal mengadakan sosialisasi terkait proses naturalisasi Warga
Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kegiatan ini
berlangsung selama dua hari, mulai 22 Oktober hingga 23 Oktober 2024, bertempat
di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal.
Acara tersebut dihadiri
oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Panewu Depok, Kaur Tata Laksana,
seluruh Dukuh di Caturtunggal, Kader Adminduk, serta Ketua RT. Hadir juga
sebagai narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman serta
Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bambang Harjati Susetyo,
Kepala Urusan Tata Laksana dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi
ini sangat penting, agar para tokoh masyarakat, Dukuh, Ketua RT, dan Kadar
Adminduk dapat memahami prosedur yang harus dilalui.
“Adanya globalisasi dan
mobilitas penduduk yang semakin tinggi, proses naturalisasi WNA ke WNI menjadi
salah satu isu yang memerlukan perhatian khusus”, Ujar Bambang.
Pada sesi pertama,
Chintia Dwi Putri, yang merupakan Analis Keimigrasian Ahli Muda dari Seksi Izin
Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi DIY, memberikan materi terkait
layanan keimigrasian dalam pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Ia menjelaskan
secara mendalam prosedur yang harus dilalui oleh WNA yang ingin menjadi WNI,
termasuk persyaratan dan alur permohonan izin tinggal tetap.
Sesi kedua diisi oleh
Dra. Mayajati, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Dinas Dukcapil Sleman.
Beliau memaparkan proses administrasi pencatatan sipil terkait perubahan status
kewarganegaraan serta pentingnya kesesuaian dokumen-dokumen dalam proses naturalisasi.
Kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman para tokoh masyarakat terkait proses naturalisasi
WNA menjadi WNI, sehingga mereka dapat membantu memberikan informasi dan
pendampingan kepada warga yang memerlukan layanan tersebut. Pemerintah Caturtunggal
juga berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam
mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan di wilayah
tersebut. (oktaviana)